REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemengaruh halal Indonesia, Dian Widiyanti, mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan Muslim, untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek kecantikan dan tren dalam memilih produk kosmetik, tetapi juga memastikan kehalalannya. Menurut dia, banyak produk kecantikan, perawatan tubuh, hingga prosedur estetika yang berpotensi mengandung unsur yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dian mengatakan kesadaran tersebut muncul setelah dirinya mempelajari lebih jauh proses produksi kosmetik dan berbagai bahan baku yang digunakan industri kecantikan global.
"Pastikan yang ada di pouch make up kita benar-benar make up yang memang sudah halal," kata Dian dalam pelatihan Halal Lifestyles Mastery Class di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengaku pernah menjadi penggemar berat produk kosmetik impor. Bahkan, sebelum aktif mengampanyekan gaya hidup halal, ia mengoleksi berbagai produk kecantikan dari merek-merek internasional yang populer.
Namun, pandangannya berubah setelah mencoba menelusuri kandungan bahan baku yang digunakan sejumlah merek kosmetik luar negeri. Ketika menanyakan kemungkinan adanya bahan turunan babi atau bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, jawaban yang diterimanya justru menunjukkan sulitnya memastikan asal-usul bahan tersebut.
Menurut Dian, persoalan halal pada kosmetik jauh lebih kompleks dibandingkan makanan. Salah satu contohnya adalah gliserin, bahan yang umum digunakan dalam produk kecantikan.
"Gliserin bisa berasal dari tumbuhan, bisa berasal dari hewan. Kalau dari hewan, bisa dari babi, bisa dari sapi, bisa dari hewan lain. Kalau dari sapi, apakah disembelih sesuai syariah atau tidak, itu yang sulit ditelusuri," ujarnya.
Pengalaman mengunjungi fasilitas produksi kosmetik membuatnya memahami betapa rumitnya proses penelusuran rantai pasok bahan baku. Karena itu, ia menilai konsumen tidak cukup hanya mengandalkan pertanyaan sederhana kepada produsen mengenai status halal suatu produk.
Kesadaran tersebut kemudian mendorongnya beralih ke produk kosmetik lokal yang telah memiliki sertifikasi halal. Menurut dia, kualitas produk dalam negeri saat ini tidak kalah dibandingkan produk impor, bahkan tersedia dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain bahan turunan hewan, Dian juga menyoroti penggunaan bahan yang berasal dari minuman beralkohol seperti wine extract dan sake extract yang ditemukan pada sejumlah produk kosmetik. Bahan-bahan tersebut, kata dia, sering kali tidak disadari konsumen karena tercantum dalam daftar komposisi dengan istilah teknis.
"Hal-hal yang haram itu ternyata bisa tersembunyi dalam produk yang kita pakai sehari-hari, termasuk make up," katanya.
Tidak hanya kosmetik, Dian juga mengingatkan mengenai penggunaan kuas make up yang dibuat dari bulu babi. Menurut dia, bulu babi banyak digunakan dalam berbagai industri karena murah dan mudah diperoleh.
"Kalau kita bicara halal, kita harus memperhatikan sampai ke bahan-bahan penunjang seperti kuas kosmetik," ujarnya.
Dian juga menyinggung tren prosedur kecantikan yang semakin populer, mulai dari operasi plastik, filler, tanam benang, hingga botoks. Menurut dia, dalam perspektif syariah terdapat perbedaan antara tindakan medis untuk memperbaiki kondisi akibat kecelakaan atau kelainan dengan prosedur yang semata-mata bertujuan mengubah penampilan.
Ia menjelaskan operasi untuk memperbaiki bibir sumbing atau dampak kecelakaan masih diperbolehkan karena termasuk kebutuhan medis. Sebaliknya, prosedur yang dilakukan hanya untuk mempercantik diri tanpa alasan kesehatan perlu dikaji berdasarkan ketentuan syariah.
"Islam mengatur agar kita tidak mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan," kata Dian.
Ia menyebut sejumlah fatwa telah membahas praktik kecantikan seperti filler dan tanam benang yang dinilai tidak diperbolehkan apabila hanya bertujuan mengubah penampilan.