Jumat 21 Feb 2025 14:53 WIB

Pemerintah Godok Program 3 Juta Rumah, Ini Akad yang Sering Dipakai dalam Pembiayaan Rumah

Ada tiga akad yang umum digunakan dalam pembiayaan rumah.

Pengendara motor melintas di lokasi Pilot Project Rumah Rendah Emisi di Perumahan Mutiara Gading City, Bekasi, Kamis (29/8/2024). Ini akad dalam pembiayaan rumah.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Pengendara motor melintas di lokasi Pilot Project Rumah Rendah Emisi di Perumahan Mutiara Gading City, Bekasi, Kamis (29/8/2024). Ini akad dalam pembiayaan rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam dunia perbankan syariah di Indonesia, akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memegang peranan vital sebagai instrumen pembiayaan yang memungkinkan masyarakat memiliki hunian dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat. Bank syariah menawarkan berbagai jenis akad KPR yang sesuai dengan hukum Islam.

Berikut akad yang umum digunakan oleh bank syariah dalam pembiayaan kepemilikan rumah.

Baca Juga

1. Murabahah

Akad murabahah adalah salah satu jenis akad yang paling populer digunakan dalam pembiayaan KPR syariah. 

Dalam akad ini, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Margin tersebut menjadi bagian dari harga jual yang harus dibayar oleh nasabah secara angsuran. 

Akad ini memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyepakati harga jual dan margin keuntungan sebelum transaksi dilaksanakan.

2. Ijarah

Akad ijarah muntahia bit tamlik dikenal sebagai akad sewa beli. Dalam skema ini, bank syariah terlebih dahulu membeli properti, kemudian menyewakannya kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. 

Pada akhir masa sewa, kepemilikan properti tersebut dapat dialihkan kepada nasabah apabila pembayaran angsuran telah selesai dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Akad ini menjaga prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi landasan hukum dalam perbankan syariah.

3. Musyarakah

Akad musyarakah mutanaqisah, yang dalam bahasa sederhana diartikan sebagai pembiayaan dengan prinsip kemitraan. Dalam akad ini, bank dan nasabah secara bersama-sama membeli properti yang diinginkan.

Kepemilikan rumah akan berangsur-angsur dialihkan kepada nasabah sejalan dengan angsuran yang dibayarkannya, sembari bank mendapatkan porsi bagi hasil dari pendapatan sewa atau pembayaran lainnya hingga kepemilikan penuh beralih kepada nasabah. Akad ini menggambarkan kerja sama dan saling berbagi risiko antara bank dan nasabah.

Dengan berbagai jenis akad KPR yang ditawarkan, bank syariah di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi pembiayaan hunian yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi nasabah, tetapi juga menawarkan kepastian hukum dalam setiap transaksi yang dilakukan. 

Sebagai komponen penting dalam industri keuangan syariah, akad KPR ini berperan dalam mewujudkan ekosistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan ajaran Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement