REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pertanian bersinergi memantau jaminan produk halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Perumda Dharma Jaya di Cakung, Jakarta Timur.
"Ini untuk memastikan produk hewan yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/12/2024).
Haikal memimpin langsung kunjungan tersebut bersama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan Agung Suganda. Babeh Haikal sapaan akrab Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk produk-produk hewan yang beredar di pasar.
"Saat memilih daging, pastikan untuk memperhatikan apakah daging tersebut berasal dari RPH yang halal," ujar Haikal.
Ia menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga sebagai jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama dan aman bagi kesehatan.
Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH terus bekerja sama dengan Kementan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi di RPH Dharma Jaya berlangsung sesuai dengan aturan, baik dalam aspek kesehatan hewan maupun kehalalan produk.
"Ini kami buktikan sendiri cara yang dilakukan adalah sesuai dengan syariat. Halal, insya Allah," imbuh Haikal.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKH Kementan Agung Suganda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan produk hewan yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Agung mengaku bahwa pihaknya mendukung penuh upaya BPJPH dalam memastikan bahwa seluruh produk hewan yang beredar telah terjamin kehalalannya.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyediakan produk hewan yang tidak hanya aman, tetapi juga ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," ujar Agung.
Agung juga menambahkan pentingnya sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) selain sertifikat halal, sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap kualitas produk hewan.
"Sertifikat halal dan NKV keduanya sangat penting dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar pemerintah," ucapnya.
Lebih lanju, Agung mengungkapkan bahwa sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan jaminan halal dan kesehatan produk hewan.
Surat tertanggal 29 November 2024 tersebut berisi dorongan percepatan sertifikasi halal dan NKV bagi RPH ruminansia/unggas di daerah masing-masing, sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Kementan melalui Ditjen PKH terus memperkuat pengawasan terhadap RPH dan industri pengolahan produk hewan di seluruh Indonesia.
"Dengan kerja sama yang erat antara BPJPH dan Kementan, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung distribusi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," tutur Agung.