REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan imbal hasil Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I dengan imbal hasil per tahun yang ditetapkan sebesar 6,65 persen untuk Seri A, 6,7 persen untuk Seri B, dan 6,8 persen untuk Seri C.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6/2024), Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho memerinci bahwa jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan yaitu senilai Rp 1,7 triliun.
Sementara jumlah dana Sukuk Mudharabah untuk Seri B dan Seri C masing-masing senilai Rp 220 miliar dan Rp 1,08 triliun. Dengan demikian, seluruh nilai dana sukuk berlandaskan ESG tahap pertama yang ditawarkan yakni sebesar Rp 3 triliun.
Jangka waktu untuk Seri A yaitu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Sedangkan Seri B dan Seri C masing-masing 2 tahun dan 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” kata Cahyo.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.
Sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk antara lain 24 Juni 2025 untuk Seri A, 14 Juni 2026 untuk Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Seri C.
“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” kata Cahyo.
Menurut BSI, dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dengan porsi sekitar 30-50 persen serta Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) dengan porsi 50-70 persen.
Sebagai informasi, portofolio pembiayaan berkelanjutan BSI mencapai Rp 59,19 triliun per Maret 2024. Jumlah itu terdiri dari kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun.
Sukuk Mudharabah BSI telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah, antara lain PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.