Rabu 12 Jun 2024 17:07 WIB

Batal Jadi Saingan BSI? OJK Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Muamalat

OJK belum merasa perlu untuk melakukan forced consolidation.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan melayani nasabah di kantor Bank Muamalat.
Foto: Dok Republika
Karyawan melayani nasabah di kantor Bank Muamalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menciptakan pasar bank syariah yang sehat di tahun ini belum menunjukkan titik cerah. Salah satu aksi korporasi perbankan syariah yang disebut akan terjadi pada tahun ini adalah akuisisi yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut perihal aksi korporasi tersebut. Padahal, BTN menargetkan due dilligence atau uji tuntas aksi korporasi tersebut rampung pada April 2024. Dikonfirmasi perihal hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi yang dimaksud.

Baca Juga

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud, sedangkan diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK," ujar Dian kepada Republika, Rabu (12/6/2024).

Dian menjelaskan, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank. Selama ini, OJK sudah berupaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah yang menjadi tanggung jawab bersama.

Dian juga menegaskan untuk aksi korporasi harus disiapkan secara matang dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank, dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Sehingga, konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Sampai dengan saat ini OJK belum merasa perlu untuk menggunakan kewenangan dari UU P2SK terkait dengan kewenangan OJK melakukan forced consolidation," kata Dian.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji tidak membantah atau membenarkan batalnya rencana akuisisi Muamalat oleh BTN. Ia hanya menekankan bahwa hal itu merupakan ranah dari pemegang saham.

"Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Kami akan mengikuti arahan dari PSP," kata Hayunaji.

Sementara, BTN belum mau berkomentar perihal hal ini. Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu mengungkapkan aksi merger akan rampung sebelum Oktober seperti yang ditargetkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menurut Erick, jika Bank Muamalat dan BTN Syariah resmi bergabung maka Indonesia akan memiliki bank syariah yang skalanya cukup besar selain PT Bank Syariah Indonesia atau BSI, bahkan akan menjadi bank nomor 16 terbesar di Indonesia.

“Itu bisa menjadi bank nomor 16 terbesar di Indonesia. Artinya, ada yang nomor 5 (BSI), ada yang nomor 16 kan bagus. Market-nya itu bisa berkompetisi dengan baik,” jelas Erick.

Ditemui secara terpisah, konsultan ekonomi syariah Adiwarman Azwar Karim mengingatkan saat akan akusisi diperlukan kondisi yang sama-sama sehat dari kedua bank tersebut. Namun, jika itu tidak dimiliki oleh bank-bank tersebut maka yang ada justru saling membebani.

“Perlu ada strategi yang benar-benar dipikirkan agar terjadi dengan baik,” ujarnya.

Adapun, rencana akuisisi ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement