Kamis 04 Apr 2024 18:34 WIB

OJK Ungkap Belum Ada Pengajuan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan kepada OJK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan belum ada bank syariah lain yang mengajukan untuk melakukan penggabungan atau merger, termasuk BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia. Dian mengatakan, hingga kini tahapan-tahapan dalam rencana aksi merger tersebut masih berlangsung, OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan kepada OJK.

“Berbagai tahapan tentunya memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam di antara kedua belah pihak, sehingga diperlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB April 2024, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Dian mengatakan, bank-bank yang memenuhi syarat masih melakukan analisis internal dan skenario konsolidasi yang akan dilakukan. OJK mendukung konsolidasi di industri perbankan syariah sesuai dengan UU P2SK dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS.

“OJK masih menggantungkan kepada proses merger secara sukarela, dan hanya akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 68 Bab IV UU P2SK dan POJK UUS, apabila diperlukan,” ujar Dian.

Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan, proses merger yang sedang dilakukan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akan rampung pada April ini. Pada bulan lalu, proses masih dalam due diligence. Diketahui, ada empat hal yang diperhatikan dalam proses due diligence, yakni portofolio keuangan, segala perjanjian hukum, teknologi dan kesiapan sumber daya manusia.

BTN telah menunjuk sekuritas, kantor akuntan publik (KAP), dan firma hukum terbesar di Indonesia untuk melakukan due dilligence. Diharapkan proses aksi korporasi ini akan rampung pada Oktober 2025. Aksi korporasi ini mau tidak mau harus dilakukan lantaran adanya persyaratan POJK nomor 12 tahun 2023 yang mewajibkan  bank syariah harus spin off apabila jumlah asetnya telah mencapai Rp 50 triliun atau 50 persen dari total aset induk, dan harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun.

Sepanjang 2023, BTN Syariah menorehkan kinerja yang gemilang dengan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 702,3 miliar. Jumlah tersebut melesat 110,5 persen dibandingkan perolehan laba bersih tahun sebelumnya sebesar Rp 333,6 miliar. Kinerja gemilang dari sisi penyaluran pembiayaan dan perolehan DPK tersebut, telah membuat posisi aset BTN syariah mengalami lonjakan sebesar 19,79 persen menjadi Rp 54,3 triliun pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 45,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement