Ahad 25 Feb 2024 16:02 WIB

Pemprov Sulbar Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Hewan

Karena itu, Pemprov Sulsel juga akan memfasilitasi sertifikasi halal juru sembelih.

Pedagang melayani pembeli ayam potong di pasar (ilustras
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pedagang melayani pembeli ayam potong di pasar (ilustras

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha berbahan baku hewan guna memicu kemajuan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulbar Syamsul Ma'arif di Mamuju, Sabtu (24/2/2024), mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar, dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar dalam rangka mempercepat para pelaku usaha berbahan baku hewan dalam mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga

"Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha terutama yang menggunakan produk usaha berbahan baku hewan untuk meningkatkan usahanya," ujar Syamsul.

Namun, kata dia, tentunya tempat pemotongan unggas (TPU) yang hingga kini belum memiliki sertifikat halal juga harus didorong. "TPU tidak memiliki sertifikat halal akibat juru sembelih hewan yang dimiliki juga belum memiliki sertifikat halal (Juleha)," kata dia.

Oleh karena itu, Pemprov Sulbar akan segera melakukan bimbingan teknis bekerja sama dengan Kemenag Sulbar dan BI Sulbar. Agar para juleha yang ada di wilayah Sulbar seluruhnya memiliki sertifikat.

"Apabila Juleha memiliki sertifikat halal maka para pelaku usaha di Sulbar yang jumlahnya ribuan akan mampu memiliki sertifikat halal dan usahanya akan berkembang ke depannya," ungkap Syamsul.

Ia juga mengatakan pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki produk dan diperdagangkan diseluruh wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal sesuai Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan dengan peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dengan demikian, Pemprov Sulbar berkolaborasi dengan seluruh pihak agar seluruh pelaku usaha memilih sertifikat halal dan bisa berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Sulbar.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement