REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan PT Pos Indonesia melakukan penjajakan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH).
"Saya bertemu Dirut PT Pos Indonesia guna membahas sinergi BPJPH dan Pos Indonesia dalam rangka mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi barang dan jasa khususnya terkait makanan-minuman yang kewajiban sertifikasi halalnya mulai berlaku pada 17 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Aqil mengatakan, peran PT Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik yang terkait produk makanan, minuman, dan sebagainya sangatlah penting dalam rantai pasok atau supply chain ecosystem produk halal di Tanah Air. Dengan demikian, pemenuhan standar Jaminan Produk Halal di sektor ini menjadi sebuah kebutuhan yang wajib dipenuhi dalam rangka menyiapkan kewajiban sertifikasi halal yang akan segera diimplementasikan pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Menyambut mandatori halal 2024, kami terus mendorong berbagai sektor usaha terkait makanan, minuman, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman agar segera bersertifikat halal," kata Aqil.
Terlebih, layanan jasa yang tersertifikasi halal tidak semata-mata sebagai bentuk ketaatan melaksanakan ketentuan regulasi JPH, melainkan juga sebagai upaya perluasan sekaligus peningkatan nilai bisnis, juga pemenuhan kebutuhan bagi klien secara lebih profesional dan terjamin.
Aqil juga memberikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia yang telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui program corporate social responsibility (CSR). Diharapkannya, sinergitas tersebut dapat terus berlanjut dan semakin ditingkatkan, sehingga membawa implikasi dan kebermanfaatan yang semakin luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmat Djoemadi menyambut baik rencana sinergi Jaminan Produk Halal pihaknya dengan BPJPH. Ia berharap antara BPJPH dan PT Pos dapat segera menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan pembahasan MoU dan PKS.
"Kami berharap pertemuan ini segera kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan terkait penyiapan MoU dan PKS secara lebih lanjut." kata Faizal.
PT Pos Indonesia sangat berkaitan erat dengan jasa logistik yang terkait produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan sebagainya, tentu mendukung program sertifikasi halal yang dijalankan oleh BPJPH. Layanan yang bersertifikat halal juga menjadi bagian dari upaya pengembangan bisnis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Faizal juga mengatakan mandatori sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah harus didukung semua pihak. "Kami siap melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku. Dukungan PT Pos juga kami wujudkan dalam bentuk pemberian fasilitasi bagi pembiayaan sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil," ujarnya.