Rabu 06 Dec 2023 19:17 WIB

Lebih dari 8.000 Produk UMKM Kepri Sudah Bersertifikat Halal

Pendampingan dan pengajuan sertifikasi halal UMKM di Kepri seluruhnya gratis.

Logo Halal
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 8.188 sertifikat halal produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sudah mencapai target kinerja tahun anggaran 2023.

"Total pengajuan sertifikasi halal yang masuk ke kami mencapai 10.946. Saat ini ada sekitar 2.000 sertifikat halal sedang proses klarifikasi terhadap produk-produk UMKM," kata Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto di Tanjungpinang, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Ia menyebut 8.188 sertifikat halal produk UMKM yang diterbitkan Kemenang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Menurutnya, pengurusan sertifikat halal tidak dikenakan biaya sepeserpun, khususnya yang menyasar pelaku UMKM. Berbeda halnya dengan industri-industri menengah hingga besar, kata dia, mereka dikenakan biaya permohonan sertifikat halal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami membantu pelaku usaha kecil yang berusaha untuk mencari makan. Semuanya gratis," ujar Mahhub.

Dia menyatakan Kemenag telah menyiapkan pendamping halal untuk mendampingi para pelaku UMKM dalam mengajukan sertifikat halal secara mudah dan cepat, mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), lalu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri. Menurutnya, pendamping halal tersebut telah dilatih oleh Perguruan Tinggi STAIN SAR dan Politeknik Batam, serta terdaftar di BPJPH Kemenag RI. 

"Pendamping halal mendapat honor Rp150 ribu dari setiap penerbitan sertifikat halal. Misalnya, sertifikasi halal produk makanan berupa kue," ungkapnya.

Ia menambahkan metode pendampingan permohonan sertifikat halal produk UMKM dilakukan dengan berbagai cara. Baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kanwil Kemenag Kepri serta layanan Bus Tanjak Corner yang menepi secara terjadwal di pusat-pusat kota.

Mahbub turut menegaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Tanah Air wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Perlu juga disampaikan, sejauh ini tak ada komplain masyarakat terkait pelayanan sertifikasi halal. Baik melalui website atau di kantor Kemenag Kepri," ucap Mahbub.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement