Ahad 12 Nov 2023 14:39 WIB

LPPOM MUI Respons Soal Fatwa Produk Israel

Produk yang zat dan prosesnya halal tetap halal, yang haram adalah dukungan ke Israel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati.
Foto:

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyebutkan, yang diharamkan MUI terkait agresi Israel ke Palestina itu bukan produknya atau zatnya. Menurut dia, yang diharamkan adalah aktivitas atau perbuatan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," kata Miftahul.

Miftahul menjelaskan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Jadi, kata dia, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi.

"Yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan  barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement