Jumat 06 Oct 2023 23:03 WIB

Okupansi Hotel Kawasan Utama Mandalika Dikabarkan Capai 98 Persen

Zona satu dan kawasan penyangga memiliki minat nonton MotoGP sebesar 95 persen.

Petugas melayani wisatawan asing di area lobi Hotel Pullman Lombok, Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (27/9/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Petugas melayani wisatawan asing di area lobi Hotel Pullman Lombok, Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ni Ketut Wolini mengungkapkan, okupansi hotel di kawasan utama atau dekat dengan sirkuit Mandalika mencapai 98 persen.

"Sampai saat ini zona utama Mandalika 98 persen," ujar Wolini, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Sementara zona dua, atau kawasan penyangga, lanjut dia lagi, Kabupaten Lombok Tengah mencapai 98 persen, disusul kota Mataram 95 persen. Okupansi hotel di kawasan Lombok Barat tercatat sebesar 95 persen, Senggigi 95 persen, serta Sekotong 95 persen dengan jumlah minat menonton ajang balap kelas kaisar ini sebesar 5 persen.

"Zona satu dan kawasan penyangga memiliki minat nonton MotoGP sebesar 95 persen, tiga Gili tercatat okupansi hotel mencapai 50 persen dengan minat nonton MotoGP di bawah 10 persen," ujarnya.

Meski angka minat menonton tercatat rendah, Wolini yakin angka ini akan bergerak seiring dengan dekatnya waktu penyelenggaraan pada 3-15 Oktober ini. Ia juga meyakini penjualan tiket ajang balap ini bakal terjual lebih dari 50 persen, sehingga okupansi hotel di NTB meningkat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat termasuk para pelaku UMKM.

"Sektor hotel dan restoran bergerak pasti UMKM bergerak karena terdapat pemasok makanan dan buah-buatan yang dibutuhkan hotel dan restoran, dan UMKM akan bergerak juga," kata dia.

Sementara terkait tarif hotel, Wolini menegaskan aturan penetapan batas atas terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi. Dalam Pergub tersebut tercantum penetapan batas atas tarif pada lokasi utama kegiatan yang berada dekat dengan Sirkuit Mandalika paling tinggi diizinkan menaikkan tarif tiga kali lipat dari tarif normal.

Lokasi sub utama kegiatan dan lokasi penyangga kegiatan dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat dari tarif normal, serta lokasi penyangga kegiatan boleh menaikkan harga tarif kamar sebesar satu kali lipat dari tarif normal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement