Jumat 15 Sep 2023 13:04 WIB

Singgung KIH di Indonesia, Wapres Minta Pengusaha China Perluas Kerja Sama Sektor Halal

Pangsa pasar produk halal global maupun antarkedua negara sangat potensial.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden KH Maruf Amin melakukan pertemuan dengan Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Provinsi Fujian, Zhou Zuyi untuk mendorong penguatan kerja sama dalam sektor produk halal di Grand Ballroom C, Lt. 3, Crowne Plaza Fuzhou Riverside, Jumat pagi (15/09/2023).
Foto:

Kiai Ma'ruf memaparkan terkait sertifikasi halal bagi produk-produk dari perusahaan di China, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) di Shanghai. Adapun terkait rencana pendirian Pusat Sertifikasi Halal di Yuanhong Investment Zone, ia meminta para pihak yang terkait agar segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku melalui koordinasi untuk pendaftaran dan asesmen sesuai prosedur yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi dasar bagi penerbitan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Sertifikasi Akreditasi,” ujarnya. 

Terakhir, Wapres menyebutkan BPJPH saat ini baru menerima 4 (empat) permohonan Registrasi Lembaga Halal Luar Negeri dari Tiongkok, yakni Islamic Food Research Centre (Hong Kong), Halal Certification Service (Chongqing), Shandong Halal Certification Service (Jinan), dan Shaanxu Shang Pin Yuan Halal Food and Restaurant Management Co Ltd.

Sebagai informasi, Two Countries Twin Parks (TCTP) merupakan program kerja sama strategis Indonesia-China dalam bentuk kerja sama antarkawasan industri untuk mendorong investasi di kawasan industri dan selaras dengan upaya sinergi pencapaian visi pembangunan prioritas kedua negara yaitu “Poros Maritim Dunia” dan “Belt and Road Initiative” (BRI).

Memorandum of Understanding (MoU) terkait TCTP telah ditandatangani oleh kedua negara pada 12 Januari 2021, yang melibatkan Kawasan Industri Yuanghong yang berlokasi di Provinsi Fujian, RRT; serta tiga kawasan industri di Indonesia, yaitu (i) Kawasan Industri di Bintan; (ii) Kawasan Industri Terpadu Batang; dan (iii) Kawasan Industri Aviarna Semarang. 

Adapun sektor-sektor yang menjadi prioritas adalah sektor industri kelautan, pembangunan infrastruktur, industri pangan, bahan bangunan, energi, perawatan-perbaikan- pemeriksaan penerbangan, elektronik, dan sektor lainnya.

Di samping mempromosikan interoperabilitas kawasan industri, TCTP ditujukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja kedua negara dalam berbagai rantai industri, serta menciptakan iklim bisnis, perdagangan, dan investasi yang kondusif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement