Rabu 02 Aug 2023 13:30 WIB

Pemerintah Serap Dana Rp 6 Triliun dari Lelang Enam Seri SBSN

Total penawaran yang masuk sebesar Rp 22,04 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 6 triliun dari lelang enam seri surat berharga syariah pada 1 Agustus 2023. Adapun total penawaran yang masuk sebesar Rp 22,04 triliun.

“Keenam seri SUN tersebut antara lain SPNS30012024 (penerbitan baru), PBS036 (pembukaan kembali), PBS003 (pembukaan kembali), PBSG001 (pembukaan kembali), PBS037 (pembukaan kembali), dan PBS033 (pembukaan kembali). Lelang dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI),” tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Penyerapan terbesar berasal dari lelang surat utang negara seri PBSG001 dengan nominal yang dimenangkan, yaitu Rp 1,95 triliun. Penawaran yang masuk seri tersebut senilai Rp 4,18 triliun. Sementara imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,03337 persen.

Penyerapan dana terbesar berikutnya adalah seri PBS036 dengan nominal yang dimenangkan Rp 1,75 triliun. Penawaran yang masuk seri itu sebesar Rp 8,74 triliun dan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan, yaitu 5,92997 persen.

Kemudian, seri PBS037 mencatat dana yang dimenangkan, yaitu Rp 1,15 triliun dari penawaran yang masuk sebesar Rp 3,48 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,43009 persen.

Dari seri PBS003, pemerintah meraup dana sebesar Rp 900 miliar dari penawaran yang masuk sebesar Rp 2,60 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,80325 persen.

Berikutnya, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 250 miliar dari seri PBS033. Penawaran yang masuk dari seri ini sebesar Rp 964 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,66288 persen.

Sementara, dari lelang seri SPNS30012024, pemerintah memutuskan tidak menyerap dana meski mendapatkan penawaran masuk sebesar Rp 2,06 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement