Sabtu 22 Jul 2023 23:10 WIB

Belitung Timur Bentuk Tim Auditor Sertifikasi Produk Halal

Tim ini guna memudahkan dan mempercepat penerbitan sertifikat halal UMKM.

Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tim auditor sertifikasi halal. Tim ini untuk memudahkan dan mempercepat proses penerbitan sertifikat halal produk UMKM.

"Kita bekerja sama dengan MUI untuk membentuk tim sertifikasi halal produk UMKM ini," kata Bupati Belitung Timur Burhanuddin.

Baca Juga

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI untuk membentuk auditor sertifikasi halal yang anggotanya berasal dari beberapa instansi pemerintahan, mengingat saat ini auditor halal semuanya berasal dari luar daerah. "Timnya dari Dinas Perdagangan, Kesehatan, Pariwisata, Perikanan dan Dinas Pertanian untuk mengaudit kehalalan produk UMKM di daerah ini," kata Aan sapaan akrab Burhanudin.

Sebelum dibentuk, kata dia tim ini akan diberikan pelatihan oleh MUI, Kementerian Agama dam BPOM. "Kalau sekarang dinas terkait belum punya kapasitas, nanti MUI yang akan melatihnya. Kita sesuaikan dengan anggaran yang ada," ujar Aan.

Meski produk UMKM Belitung Timur merupakan yang paling banyak memperoleh sertifikat halal di Provinsi Babel, namun Aan terus mendorong agar seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal. "Semua produk halal UMKM harus menjual produknya dengan sertifikat halal. Apalagi MUI juga sedangan gencar-gencarnya melakukan halalisasi produk UMKM," ujarnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nardi Pratomo mengatakan sebanyak 304 pelaku UMKM di Belitung Timur sudah mengikuti pelatihan penyelia halal. Penyelia Halal merupakan seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dalam suatu perusahaan atau usaha kecil mikro.

"Syarat mendapatkan sertifikat halal harus ikut penyelia halal dan sebelum mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, harus ada penyelia halalnya," ujar dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement