Sabtu 22 Jul 2023 12:08 WIB

Resmi Diluncurkan OJK, Ini Aturan Spin Off Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

US harus mencapai paling sedikit 50 persen dari total porsi induk.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan ini diharapkan semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

"Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK," seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (22/7/2023).

Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.

POJK 11 Tahun 2023 ini mengatur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Adapun persyaratan yang telah ditetapkan yakni, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Dan, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri atau inisiatif dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Adapun, bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara.

1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. 

2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement