Selasa 04 Jul 2023 13:17 WIB

Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf Senilai Rp 50 Miliar

Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement.

(Ilustrasi). Penandatanganan PKS penempatan dana abadi IPB di instrumen sukuk wakaf private placement sebesar Rp 200 miliar melalui BWI.
Foto: IPB
(Ilustrasi). Penandatanganan PKS penempatan dana abadi IPB di instrumen sukuk wakaf private placement sebesar Rp 200 miliar melalui BWI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan cara private placement pada tanggal 3 Juli 2023 dengan nilai nominal sebesar Rp 50 miliar untuk seri SW006.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/7/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyebutkan status seri SBSN yang diterbitkan kali ini yaitu tidak dapat diperdagangkan (non tradable).

Baca Juga

Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan dalam penerbitan sukuk ini sebesar 5,5 persen tetap per tahun. SW006 akan jatuh tempo pada 3 Juli 2028.

Sementara itu, nominal per unit yang diterbitkan untuk SBSN seri ini sebanyak Rp 1 juta, sehingga jumlah unit yang diterbitkan sebesar 50 ribu.

Private placement merupakan kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement diselenggarakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement dilakukan antara lain dengan berbagai tujuan yakni memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto tahun anggaran berjalan.

Kemudian, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.

Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement. Namun, Pembelian Surat Utang Negara dengan cara ini oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.

Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemda dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement