Ahad 21 May 2023 00:51 WIB

Kemenperin Siapkan Industri Menuju Wajib Produk Halal 2024

Upaya strategis itu diyakini akan meningkatkan daya saing industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024. Salah satunya melalui pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Upaya strategis itu diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna penguasaan pasar produk halal, baik di kancah domestik maupun global.

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga

Dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, ia mengapresiasi BSPJI Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dirinya menyebutkan, LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup bagi produk makanan dan minuman.

"Ini tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” jelas Doddy.

Salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru yaitu terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta penambahan ruang lingkup sertifikasi. Saat ini, lanjut dia, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal. Terdiri dari tiga SDM pendamping proses produk halal dan dua SDM sumber daya syariah.

Pada acara peluncuran LPH BSPJI Banjarbaru ini, diselenggarakan pula sosialisasi terkait potensi pasar dan kewajiban halal bagi industri beserta kebijakannya oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin M Ari Kurnia Taufik. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan, payung hukum kewajiban produk bersertifikasi halal yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada 2024. Lalu dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik, dan barang gunaan pada Oktober 2026,” tuturnya.

Maka untuk mengakselesasi pertumbuhan ekosistem indutri halal, sambung dia, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal. Itu berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Kepala BSPJI Banjarbaru Arhamsyah mengemukakan, keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. ”Produk yang telah menggunakan standar halal produk diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” ujarnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi, dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri. Disampaikan pula informasi terkait Kewajiban Halal Bagi Industri Beserta Kebijakannya, yang dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal bagi IKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement