Selasa 28 Mar 2023 21:10 WIB

Perbankan Syariah Kolaborasi Ramaikan Pasar Uang Antar-Bank Syariah

Diharapkan, SiKA dapat menjadi salah satu alternatif instrumen PUAS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan, Head Of Syariah Banking PT Bank Maybank Indonesia Tbk Romi Hardiansyah, Direktur Utama PT Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo, SEVP Enterprise Banking Directorate PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Irvan Yulian Noor, Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Moh. Adib, Direktur Utama PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nursalam (dari kiri). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SiKA) dengan tiga bank di antaranya Maybank Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan, Head Of Syariah Banking PT Bank Maybank Indonesia Tbk Romi Hardiansyah, Direktur Utama PT Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo, SEVP Enterprise Banking Directorate PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Irvan Yulian Noor, Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Moh. Adib, Direktur Utama PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nursalam (dari kiri). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SiKA) dengan tiga bank di antaranya Maybank Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SiKA) dengan tiga bank di antaranya Maybank Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.

Diharapkan, SiKA dapat menjadi salah satu alternatif instrumen Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) yang dapat menjembatani sesama pelaku industri perbankan syariah maupun bank konvensional dalam hal pengaturan likuiditas.

Baca Juga

"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Arief menerangkan, ketentuan terkait penggunaan komoditas syariah sebagai salah satu instrumen di PUAS sebenarnya sudah ada sejak 12 tahun lalu. Ia pun berharap, kesepakatan hari ini bakal memperkaya aktivitas pasar uang antarbank syariah di dalam negeri dan meningkatkan level industri keuangan syariah Indonesia di tingkat global.

"Jadi SiKA ini ibaratnya, rumahnya sudah ada (sejak 12 tahun lalu), tapi pemainnya belum ada. Alhamdulillah semoga dengan adanya kesepakatan ini, semoga bisa mengisi kekosongan yang ada dan semakin memperkaya pilihan instrumen di pasar uang antar bank syariah," ujarnya.

Direktur Treasury and International Banking BSI, Moh Adib, berharap dengan adanya tambahan alternatif instrumen dapat menguntungkan bank dan pengelola likuiditas. Dengan adanya tambahan pilihan instrumen ini juga turut mendorong resiliensi bank syariah terhadap dinamika global. Ia pun berharap agar perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan di atas rata-rata perbankan nasional.

"Kami berharap, SiKA juga menjadi jalan kami (BSI) untuk go global. SIKA ini dipakai sebagai sparing partner sebelum melangkah ke transaksi yang lebih global yakni komoditi murabahah. Oleh karenanya saat ini kami akan ramaikan dulu pasar Tanah Air," terangnya.

Adib menambahkan, penguatan kinerja makroprudensial saat ini mejadi tantangan utama menghadapi guncangan di pasar global dan domestik. Bahkan, perkembangan inflasi saat ini juga telah menjadi peringatan dini adanya perburukan ekonomi terutama likuiditas.

"Harapannya, dengan semakin banyak instrumen tersedia di pasar terkait likuiditas, kita semakin kuat dan pasar kita menjadi lebih resiliens," tuturnya.

SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dalam transaksi PUAS. Sertifikat ini sekaligus bukti jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditas di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX).

SiKA diterbitkan dalam rupiah, dengan atau tanpa warkat (script) untuk jangka waktu overnight hingga 365 hari. Transaksi SiKA melibatkan tiga elemen. Pertama, peserta komersial yakni BUS, UUS, dan bank asing yang menjalankan usaha berprinsip syariah yang kelebihan likuiditas.

Kedua, konsumen komoditas, yakni BUS dan UUS yang membutuhkan likuiditas dan menerbitkan SiKA. Ketiga, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Adapun mekanisme transaksi SiKA adalah peserta komersial membeli komoditas di bursa dari peserta pedagang komoditas secara tunai dan menerima Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT).

Sementara itu, konsumen komoditas membeli komoditas di bursa dari peserta komersial. Atas transaksi tersebut, konsumen komoditas menerima SPAKT dan menerbitkan SiKA. Selanjutnya, konsumen komoditas menjual komoditas di bursa kepada peserta pedagang komoditas secara tunai dengan akad bai' sebesar nilai nominal komoditas sebagaimana tercantum dalam SPAKT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement