Rabu 01 Mar 2023 12:31 WIB

Kemenkeu Terbitkan Sukuk Rp 156,52 Miliar untuk PPS

Kemenkeu menerbitkan sukuk negara seri PBS035 senilai Rp 156,52 miliar.

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp 156,52 miliar dengan skema private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp 156,52 miliar dengan skema private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp 156,52 miliar dengan skema private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023), Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu melaporkan jenis imbalan atau kupon yang diberikan PBS035 ini bersifat tetap atau fixed rate.

Baca Juga

Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan sebesar 6,75 persen dengan imbal hasil (yield) 7,23 persen. SBSN tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mata uang rupiah. Nominal per unit yang diterbitkan sebesar Rp 1 juta sejumlah 156.522 sehingga yang diterbitkan totalnya yaitu Rp 156,522 miliar. PBS035 ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan. Ketentuan pertama yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian ketentuan kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing (valas). Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement