Selasa 28 Feb 2023 23:22 WIB

Prudential Syariah Sambut Baik Aturan OJK dalam Pengawasan Sektor Asuransi

Tantangannya adalah pilihan invesatsi di saham dan obligasi syariah lebih terbatas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Industri asuransi (ilustrasi). Prudential Syariah aturan OJK terhadap asuransi.
Foto: change.org
Industri asuransi (ilustrasi). Prudential Syariah aturan OJK terhadap asuransi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi. Salah satunya dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink oleh perusahaan asuransi, sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

Head of Risk & Compliance PT Prudential Sharia Life Insurance, Yennie Rahardja, menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini juga bisa memininalisir hasil negatif.

Baca Juga

"Salah satu persyaratan di aturan ini, kalau profil risiko harus sesuai, karena ke depan kalau yang beli unitlink dan profil risiko sesuai maka hasil negatif ini bisa diminimalisasi," kata Yennie dalam Penganugerahan Unitlink Award 2022 Media Asuransi yang diselenggarakan secara daring, Selasa (28/2/2023).

Menurut Yennie, saat ini animo masyarakat terhadap produk syariah sangat besar. Terlebih, dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tertarik dengan ekonomi syariah.

 

"Memang tantangannya pilihan invesatsi di saham dan obligasi syariah lebih terbatas, kami akui. Terutaama dengan SE OJK ini opsi investment kami memang jadi lebih terbatas," kata Yennie.

Dalam aturan terbaru itu, OJK mengharuskan perusahaan asuransi menyesuaikan produknya yang berbentuk unit link sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi. Produk unitlink harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis. Lalu, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.

Selain itu, untuk mendorong perbaikan lebih jauh, perusahaan praktisi PAYDI harus mengevaluasi secara berkala terkait segala aspek perusahaannya. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual unitlink.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement