REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Penerapan ekonomi syariah dinilai dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh, termasuk Kota Banda Aceh. Sistem ini tak hanya berkaitan dengan praktik keuangan, tetapi juga membentuk ekosistem usaha yang berbasis aktivitas ekonomi riil.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal meyakini bahwa syariat Islam yang dijalankan di daerah itu bukan hambatan. “Islam ini kan mengatur secara lebih komprehensif Terutama bagaimana untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan Republika beberapa waktu lalu.
Wali Kota Aceh juga menyontohkan bagaimana instrumen Baitul Mal bisa jadi jalan memberdayakan masyarakat. “Ada lembaga keuangan, lembaga Baitul Mal yang mengelola zakat, infak sedekah. Nah ketika semua orang mau mengeluarkan zakatnya, infaknya, sedekahnya, ini juga menjadi challenge untuk kita percepatan kesejahteraan masyarakat.”
Dengan penerapan syariat Islam, Aceh juga tetap bisa mendapat gelar Smart City. Aceh juga mampu menjalin hubungan dengan berbagai kota di dunia. “Artinya memang bagi saya ini adalah peluang percepatan untuk kemajuan justru dengan syariat Islam,” ujar Illiza.
Ia mengakui selama ini banyak pihak hanya melihat penerapan syariah Islam dari segi jinayah saja. Namun, penerapan syariah Islam sedianya jauh lebih luas dari hal tersebut. “Dengan penerapan syariat ini kita mau menunjukkan kepada dunia. Bahasanya ini (syariat) tidak akan menghambat kemajuan kota,” ia menambahkan.
Guru Besar Ekonomi dari Universitas Airlangga, Prof Rahma Gafmi, mengatakan Aceh memiliki posisi unik karena menerapkan sistem keuangan syariah secara menyeluruh melalui qanun lembaga keuangan syariah. Kebijakan tersebut membuat Aceh menjadi salah satu wilayah yang menjalankan praktik ekonomi syariah secara lebih komprehensif di Indonesia.
Menurut dia, ekonomi syariah menekankan transaksi yang berbasis aset riil sehingga mendorong aktivitas produksi di masyarakat. “Dalam ekonomi syariah, transaksi harus berbasis aset riil sehingga sektor keuangan tidak terlepas dari kegiatan ekonomi nyata,” kata Rahma kepada Republika, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat struktur ekonomi daerah karena meminimalkan spekulasi dalam aktivitas keuangan. Selain itu, prinsip bagi hasil juga mendorong hubungan kemitraan antara pemodal dan pelaku usaha.
Rahma menjelaskan, potensi ekonomi syariah di Aceh juga didukung oleh pengelolaan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika dikelola secara optimal, dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
“Zakat tidak hanya bersifat santunan, tetapi juga bisa diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat,” ujarnya.
Potensi pengembangan ekonomi syariah juga terlihat dari tren industri halal global yang terus meningkat. Belanja masyarakat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi riil diperkirakan mencapai sekitar 2,29 triliun dolar AS pada 2022 dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,1 triliun dolar AS pada 2027.
Indonesia sendiri saat ini menempati peringkat ketiga dalam pengembangan ekonomi Islam global setelah Malaysia dan Arab Saudi. Sejumlah sektor seperti makanan halal, fesyen muslim, hingga pariwisata ramah Muslim menjadi penopang utama pertumbuhan industri tersebut.
Di dalam negeri, sektor halal value chain yang mencakup pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen, serta pariwisata bahkan menyumbang sekitar 27,34 persen terhadap produk domestik bruto nasional pada triwulan III 2025.
Namun, Rahma tak memungkiri masih ada anggapan penerapan syariat dapat membatasi aktivitas ekonomi. Namun, ia menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Syariat tidak membatasi aktivitas ekonomi, melainkan mengarahkan agar kegiatan ekonomi lebih transparan dan berisiko rendah,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan ekonomi syariah di Aceh dapat diperkuat melalui integrasi sektor pariwisata halal, UMKM halal, serta dukungan lembaga keuangan syariah. Ketiga sektor tersebut dinilai dapat saling memperkuat dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
“Pariwisata bisa menjadi pintu masuk. Ketika wisatawan datang, UMKM menyediakan produk halal, sementara lembaga keuangan syariah memastikan perputaran modal tetap sehat,” kata Rahma.
Jika dikelola dengan baik, lanjut Rahma, ekonomi syariah berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di daerah.