REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan kapasitas produksi industri halal nasional di tengah besarnya permintaan terhadap produk halal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan ekosistem industri, termasuk pengembangan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo.
Pengembangan kawasan diarahkan untuk mempertemukan industri dengan sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, serta berbagai kebutuhan pendukung produksi dalam satu kawasan. Kemenperin menilai keterhubungan tersebut diperlukan agar besarnya pasar produk halal dapat diikuti dengan peningkatan produksi dan investasi.
“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Agus menerangkan permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global. Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan untuk memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar.
Pengembangan kawasan industri menjadi salah satu instrumen Kemenperin untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan kawasan industri halal tidak hanya menyediakan ruang untuk kegiatan produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri.
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri.
Pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029. Peta jalan tersebut mencakup penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur dan kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, serta promosi dan kerja sama industri halal.