Senin 28 Sep 2026 15:33 WIB

Empat Kawasan Industri Halal Disiapkan untuk Tarik Investasi, Ini Daftarnya

Pengembangan kawasan industri halal diarahkan untuk memperkuat rantai nilai.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal. Pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk mempertemukan pelaku industri dengan sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, serta kebutuhan pendukung produksi dalam satu ekosistem.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan kawasan industri halal menjadi salah satu upaya untuk memperkuat industri halal Indonesia agar tidak hanya bertumpu pada pasar konsumsi. Menurut dia, ekosistem yang terintegrasi diperlukan untuk mendorong produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan halal.

Baca Juga

“Dalam hal ini, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,” kata Agus di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Menperin, besarnya permintaan produk halal belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi, dan terbentuknya rantai nilai halal global. Karena itu, pengembangan industri halal perlu memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan kawasan industri halal tidak hanya menyediakan ruang bagi kegiatan produksi. Kawasan tersebut juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya tarik investasi.

“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujar Tri.

Pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen dalam Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Peta jalan tersebut mencakup penguatan regulasi, infrastruktur dan kelembagaan halal, sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, promosi, serta kerja sama industri halal.

Kemenperin juga memperkuat infrastruktur kelembagaan untuk mendukung aktivitas industri halal. Saat ini terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Penguatan kelembagaan tersebut dilakukan bersama pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur. Langkah itu ditujukan untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia dan layanan pendukung dapat mengikuti perkembangan industri halal.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi