REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk berjalan sesuai dengan tahapan rencana yang telah diajukan.
“Selanjutnya, target pelaksanaan pemisahan tetap memperhatikan perizinan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dian menegaskan, OJK mendukung proses pemisahan ini sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan syariah nasional. Pemisahan UUS merupakan implementasi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mewajibkan spin off bagi UUS dengan aset di atas Rp 50 triliun, atau aset UUS yang telah melebihi 50 persen dari total aset induk.
Adapun proses spin off UUS BTN dilakukan melalui pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah (BVIS) selaku bank umum syariah (BUS) penerima pemisahan. BTN secara resmi telah mengakuisisi 99,99 persen saham BVIS pada 5 Juni 2025.
BTN menargetkan proses spin off UUS selesai pada Oktober atau November 2025. Sebelumnya, BTN juga akan memperkuat permodalan BTN Syariah melalui skema rights issue.
Dengan rampungnya proses tersebut, diharapkan bank syariah baru hasil spin off BTN dapat resmi beroperasi pada akhir tahun ini.
“Harapan OJK adalah BTN dapat mencapai skala ekonomi yang setara dengan bank syariah terbesar di Indonesia,” kata Dian.
Sementara itu, CIMB Niaga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS menjadi bank umum syariah melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2025. Perseroan akan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Langkah tersebut telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.
Dalam RUPSLB tersebut, disetujui pula rancangan pemisahan, konsep akta pemisahan, rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, serta perubahan anggaran dasar. Selain itu, juga disetujui pembubaran dan pengunduran diri anggota dewan pengawas syariah.
Pada mata acara terakhir, RUPSLB menyetujui pengunduran diri Pandji P. Djajanegara, Direktur CIMB Niaga yang membawahi unit syariah, sehubungan dengan proses spin off tersebut.