REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 berpotensi mengurangi jumlah saham syariah yang tercatat di pasar modal Indonesia.
Aturan tersebut diperkirakan akan memengaruhi jumlah saham dalam Daftar Efek Syariah (DES) serta perusahaan yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), seiring penyesuaian kriteria dalam regulasi baru.
“Saya bilang secara jangka pendek mungkin akan ada sedikit guncangan di pasar saham kita. Tetapi dalam jangka panjang, ini akan meningkatkan kualitas saham,” ujar Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, dalam sesi Edukasi Wartawan terkait perkembangan pasar modal syariah di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Irwan menjelaskan terdapat dua penyesuaian utama dalam POJK tersebut. Pertama, batas maksimal rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset yang semula 45 persen akan diturunkan secara bertahap menjadi 33 persen dalam kurun waktu 10 tahun.
Kedua, batasan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain maksimal 5 persen. Ketentuan ini akan mulai diimplementasikan pada tahun depan.
“Hipotesis saya, kalau cuma soal pendapatan, dampaknya tidak signifikan. Tapi rasio utang itu yang akan signifikan. Makanya yang 33 persen bertahap sampai 10 tahun. Tapi yang 5 persen, tahun depan sudah mulai,” kata Irwan.
BEI saat ini tengah melakukan simulasi untuk memproyeksikan seberapa besar pengurangan jumlah saham syariah yang akan terjadi akibat implementasi POJK tersebut.
Namun, Irwan mengakui bahwa dampaknya terhadap jumlah investor saham syariah belum dapat dihitung. “Kalau dari sisi rasio, dampak langsungnya terlihat di jumlah saham. Tapi dari sisi investor, kami terus terang belum melakukan perhitungan atau simulasi,” katanya.
POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri memperketat kriteria dalam penyusunan DES, termasuk untuk efek syariah dari luar negeri. Per Juni 2025, BEI mencatat sebanyak 657 saham syariah, atau 69 persen dari total 956 saham di pasar modal Indonesia.
Adapun jumlah investor saham syariah tercatat 185.766 per Juni 2025, dengan 16.369 di antaranya aktif bertransaksi. Nilai transaksi investor syariah mencapai Rp 3,3 triliun per Juni 2025, atau lebih dari separuh nilai transaksi sepanjang 2024 yang sebesar Rp 5,5 triliun.
Kapitalisasi pasar saham syariah tercatat sebesar Rp 8.158 triliun per Juni 2025, atau 62 persen dari total kapitalisasi pasar saham nasional yang mencapai Rp 13.172 triliun.