REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersiapkan penyusunan pedoman sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur mengatakan, pembahasan perdana terkait rencana itu sudah dilakukan pada Kamis (17/7/2025).
Menurut dia, inisiatif ini dilakukan BPJPH untuk mendukung sektor industri kosmetik. Selain itu, pedoman tersebut juga disusun dalam menyambut penahapan kewajiban sertifikasi halal produk kosmetik yang akan berlaku sejak 17 Oktober 2026.
“Penyusunan pedoman ini membutuhkan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menghadirkan standar halal yang jelas, integratif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen,” ujar Syakur, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, penyusunan pedoman ini diawali dengan merumuskan struktur dan substansi utama. Inilah yang akan menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi halal produk kosmetik.
Setelah tahap awal tersebut, BPJPH menginisiasi pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait untuk menyelaraskan pedoman dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Beberapa kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).