Jumat 20 Jun 2025 14:37 WIB

Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Babi, BPJPH Wajibkan Label tidak Halal

Dua dari tujuh sampel positif porcine, pelaku usaha akan disanksi.

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, positif mengandung unsur babi (porcine). Produk ini sempat viral di media sosial karena diduga tidak mencantumkan label halal maupun keterangan tidak halal.

“Hasil pengujian laboratorium pemerintah menyatakan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/6/2025).

Haikal menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang didukung pengujian laboratorium, pelaku usaha terbukti melanggar kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.

“Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 110 Ayat (1),” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, BPJPH mewajibkan produsen mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada produk.

Haikal mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal transparansi komposisi bahan makanan.

“Bagi pelaku usaha yang produknya berbahan tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk,” ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement