Selasa 03 Jun 2025 10:37 WIB

Indonesia Perkuat Ekosistem Syariah: RUU Ekonomi Syariah Resmi Masuk Prolegnas

Standar global menjadi acuan penting dalam penilaian kesiapan regulasi nasional.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Pengunjung mencari produk UMKM disalah stand pada hari terakhir gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di Jakarta Convention Center, Ahad (3/11/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat total transaksi bisnis dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival atau ISEF 2024 mencapai Rp1,85 triliun. ISEF 2024 telah sukses menyedot hingga 1.363.645 pengunjung langsung dan 74.747 pengunjung secara daring. BI terus bersinergi dengan pemerintah, otoritas terkait, dan industri guna memperkuat ekonomi dan keuangan syariah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari produk UMKM disalah stand pada hari terakhir gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di Jakarta Convention Center, Ahad (3/11/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat total transaksi bisnis dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival atau ISEF 2024 mencapai Rp1,85 triliun. ISEF 2024 telah sukses menyedot hingga 1.363.645 pengunjung langsung dan 74.747 pengunjung secara daring. BI terus bersinergi dengan pemerintah, otoritas terkait, dan industri guna memperkuat ekonomi dan keuangan syariah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Regulasi ini disiapkan untuk menyatukan kebijakan lintas sektor, mulai dari keuangan syariah, industri halal, hingga dana sosial Islam.

“Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, sebagai upaya strategis untuk menyatukan regulasi lintas sektor, termasuk keuangan syariah, industri halal, dan dana sosial Islam,” kata Direktur Infrastruktur Ekosistem Ekonomi Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat dalam Dialog Eksklusif “Lanskap Keuangan Syariah Indonesia”, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Dialog digelar Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dalam rangka kunjungan Naz Shah MP, Utusan Perdagangan Perdana Menteri Inggris untuk Indonesia dan ASEAN. Pertemuan dihadiri juga oleh Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid dan Country Director Business, Trade & Investment Kedubes Inggris, Niall Ahern.

Emir menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keselarasan dengan standar global. “Regulasi yang ada di Indonesia menjadikan standar-standar internasional seperti IFSB dan AAOIFI sebagai rujukan, seraya tetap menjunjung nilai-nilai lokal dan maqashid syariah sebagai fondasi utama,” ujarnya.

Ia menyebut harmonisasi dengan standar internasional menjadi syarat mutlak bagi ekosistem syariah Indonesia agar kompetitif secara global. Dalam konteks globalisasi, prinsip syariah juga dinilai relevan dengan arah kebijakan pembangunan dunia.

“Komitmen Indonesia adalah membangun ekosistem ekonomi syariah nasional yang kompetitif secara global,” tegasnya.

Emir juga membahas peran ekonomi syariah dalam proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Standar global menjadi acuan penting dalam penilaian kesiapan regulasi nasional.

Emir menyatakan, forum bilateral seperti ini krusial dalam memperkaya kebijakan. “Keterlibatan internasional melalui dialog seperti ini penting untuk memperkaya substansi kebijakan yang tengah disusun,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement