Jumat 13 Mar 2026 17:43 WIB

INDEF: Penyesuaian Nisab Zakat Penting di Tengah Kenaikan Harga Emas

Kebijakan zakat Rp7,64 juta per bulan dinilai sebagai respons dinamika ekonomi global

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menunjukkan imitasi emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Harga emas Antam kembali menguat pada hari ini. Harga emas Antam naik Rp35.000 menjadi Rp2.584.000 per gram dari sebelumnya Rp2.549.000 per gram. Salah seorang warga yang hendak membeli emas Antam yaitu Angga (30) seorang pemilik usaha kuliner. Ia mulai berinvestasi emas sejak satu bulan terakhir dan memilih emas logam mulia karena dinilai lebih aman serta memiliki harga yang  pasti dibandingkan investasi lainnya. Informasi mengenai investasi emas logam mulia ia peroleh dari temannya, sebelumnya, ia hanya menabung di bank sebagai bentuk investasi. Menurutnya, potensi kenaikan harga emas ke depan cukup besar. Pada kesempatan ini, ia berencana membeli emas hingga 20 gram. Angga lebih memilih membeli emas logam mulia fisik agar dapat dimiliki dan disimpan secara langsung.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan menunjukkan imitasi emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Harga emas Antam kembali menguat pada hari ini. Harga emas Antam naik Rp35.000 menjadi Rp2.584.000 per gram dari sebelumnya Rp2.549.000 per gram. Salah seorang warga yang hendak membeli emas Antam yaitu Angga (30) seorang pemilik usaha kuliner. Ia mulai berinvestasi emas sejak satu bulan terakhir dan memilih emas logam mulia karena dinilai lebih aman serta memiliki harga yang pasti dibandingkan investasi lainnya. Informasi mengenai investasi emas logam mulia ia peroleh dari temannya, sebelumnya, ia hanya menabung di bank sebagai bentuk investasi. Menurutnya, potensi kenaikan harga emas ke depan cukup besar. Pada kesempatan ini, ia berencana membeli emas hingga 20 gram. Angga lebih memilih membeli emas logam mulia fisik agar dapat dimiliki dan disimpan secara langsung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan dinilai perlu dilakukan di tengah lonjakan harga emas global dalam beberapa tahun terakhir. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat.

Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance, Nur Hidayah, menjelaskan kenaikan harga emas mendorong perlunya penyesuaian dalam penetapan nisab zakat penghasilan.

Baca Juga

“Tentu saja perlu banyak penyesuaian di bidang lainnya, termasuk dalam hal ini zakat itu sendiri,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk “Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?” yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir harga emas mengalami kenaikan signifikan. Pada 2024, harga emas naik sekitar 32,4 persen, sementara sepanjang 2025 kenaikannya mencapai 54,38 persen.

Jika tetap menggunakan standar lama yaitu 85 gram emas 24 karat, lonjakan harga emas yang hampir mencapai 86 persen dalam dua tahun terakhir berpotensi membuat semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat.

“Dengan kenaikan hampir 86 persen selama dua tahun terakhir, tentu saja akan menyebabkan semakin sedikit muzaki yang masuk kategori atau berkewajiban zakat,” kata dia.

Diskusi yang digelar CSED INDEF tersebut merespons kebijakan baru dari Badan Amil Zakat Nasional yang menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp91,68 juta per tahun.

photo
Infografis Panduan Membayar Zakat Fitrah Saat Ramadhan - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement