Selasa 27 May 2025 07:50 WIB

Kemenkeu: Dana Sosial Syariah Jadi Pilar Strategis dalam MEKSI 2025–2029

Pemerintah arahkan ZISWAF untuk mendukung sektor prioritas seperti pendidikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Agus Rofiudin saat menjadi pembicara dalam acara Islamic Finance Dialogue di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Foto: Dok. Republika
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Agus Rofiudin saat menjadi pembicara dalam acara Islamic Finance Dialogue di Jakarta, Senin (26/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menempatkan penguatan dana sosial syariah sebagai prioritas utama dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) kini diarahkan bukan hanya sebagai alat redistribusi, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan.

“Dana sosial seperti ZISWAF harus dioptimalkan, bukan hanya sebagai alat redistribusi, tetapi juga sebagai modal sosial dan ekonomi,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin, dalam forum Islamic Finance Dialogue yang digelar Republika, Senin (26/5/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan, MEKSI disusun dengan lima pilar strategis, dan penguatan ZISWAF menjadi salah satu yang utama. Dana sosial ini akan diarahkan untuk mendukung sektor prioritas, seperti pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial.

Agus mencontohkan sejumlah program konkret yang telah berjalan. Di antaranya, Lumbung Pangan BAZNAS yang memberdayakan petani lokal, serta Sedekah Pohon dan Kebun Wakaf Produktif yang menyasar mitigasi iklim dan penciptaan lapangan kerja.

“Inovasi wakaf produktif seperti Wakaf Hijau Tamanu bahkan menciptakan nilai ekonomi tinggi dengan daya saing global,” kata Agus.

Selain penguatan ZISWAF, MEKSI juga menekankan pengembangan sektor keuangan syariah. Pilar ini mencakup perluasan akses pembiayaan syariah serta pendalaman pasar yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

MEKSI, lanjut dia, bukan sekadar rencana lima tahunan. Dokumen ini merepresentasikan komitmen nasional dalam membangun sistem ekonomi syariah yang modern, inklusif, dan berdaya saing global.

“MEKSI adalah manifestasi dari komitmen nasional agar prinsip syariah berjalan seiring dengan nilai keberlanjutan global,” ujarnya.

Lebih jauh, penguatan sistem ekonomi syariah juga menjadi bagian dari strategi utama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Ekonomi syariah ditempatkan sebagai pilar untuk menciptakan pembangunan yang resilien, adil, dan berkelanjutan.

“Dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, penguatan ekonomi syariah disebutkan secara eksplisit sebagai strategi utama menuju pembangunan yang berkeadilan,” ucap Agus.

Strategi itu meliputi lima area prioritas, mulai dari penguatan regulasi dan kerangka hukum untuk industri halal dan keuangan syariah, hingga penguatan kelembagaan di tingkat pemerintah maupun nonpemerintah.

Infrastruktur dan digitalisasi juga akan ditingkatkan. Tujuannya adalah memperluas inklusi dan meningkatkan efisiensi sektor ekonomi syariah. Di sisi lain, peningkatan kualitas SDM menjadi fokus untuk mencetak pelaku ekonomi syariah yang profesional dan berwawasan global.

“Inovasi produk dan layanan syariah yang mendukung SDGs juga penting. Skema pembiayaan ke depan harus lebih inklusif dan berbasis keadilan,” ujarnya.

Agus menegaskan, RPJPN menjadi cetak biru menuju Indonesia Emas 2045. Integrasi prinsip syariah dalam dokumen ini menunjukkan keseriusan jangka panjang pemerintah untuk menjadikan keuangan syariah sebagai instrumen pembangunan nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement