REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nasabah terdampak pemblokiran rekening dormant dapat meminta reaktivasi akunnya. Namun, permohonan itu wajib ditempuh sesuai prosedur.
PPATK menyampaikan permohonan pengajuan pengaktifan kembali dilakukan ke bank yang bersangkutan. PPATK mengingatkan nasabah yang ingin mengajukan pengaktifan kembali harus memenuhi aturan.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Republika pada Senin (19/5/2025).
Ivan menyebut ada alternatif lainnya kalau proses pengaktifan kembali di bank yang bersangkutan gagal dilakukan. Yaitu nasabah dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. "Ini untuk mengetahui terkait status rekeningnya," ujar Ivan.
Ivan juga menegaskan pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan guna memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan. Kemudian, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
"Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya," ujar Ivan.
Diketahui, PPATK mengungkapkan sepanjang tahun 2024 ada lebih dari 28 ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. PPATK lantas memblokir rekening semacam itu.
PPATK mendapati rekening milik orang lain ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Kenggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
"Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan," ujar Ivan.