REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (PPDP OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan prospek yang positif pada industri asuransi syariah di 2025. Diproyeksikan industri tersebut akan tumbuh double digit pada tahun ini.
“Berdasarkan laporan rencana bisnis perusahaan, aset asuransi dan reasuransi syariah diproyeksikan tumbuh sebesar 13,2 persen pada tahun 2025,” kata Ogi dalam keterangannya, dikutip Ahad (27/4/2025).
Menurut catatan OJK, pada Februari 2025, kontribusi asuransi dan reasuransi syariah mencapai hingga Rp 5,01 triliun (year to date/ytd). Angka tersebut mengalami peningkatan Rp 377,16 miliar atau 8,14 persen (year on year/yoy).
“Nilai tersebut berkontribusi 7,67 persen dari total premi asuransi komersial sebesar Rp 65,28 triliun,” ujar Ogi.
OJK terus berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan aset di industri perasuransian, termasuk asuransi syariah. Sehingga ekosistem pada industri tersebut bisa terus berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Salah satu keseriusan yang dilakukan OJK adalah dengan menggarap berbagai aturan turun dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) ataupun Surat Edaran OJK (SEOJK).
Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah penguatan dari sisi tata kelola, governansi, risk management, serta permodalan, yang pada akhirnya akan memperkuat industri perasuransian Indonesia yang memiliki potensi yang sangat besar dari segi permintaan (demand) dan peluang (opportunity).