REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menuturkan bahwa delapan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi berencana melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan yang telah ada pada tahun 2025 ini.
“Berdasarkan update (informasi terbaru), pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin-off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio,” ujar Mirza Adityaswara dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Upaya pemisahan unit usaha syariah dan konvensional tersebut merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan realisasi paling lambat pada akhir 2026.
“Sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023,” kata Mirza.
Menurut RKPUS tersebut, 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan pemisahan unit usaha atau spin-off dan 12 unit usaha syariah lainnya akan melakukan pengalihan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sejauh ini, terdapat satu perusahaan asuransi yang telah menyelesaikan proses spin-off tersebut.
“Sejak tahun 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, kemudian satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portofolio unit syariah, dan satu lagi sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah,” ujarnya lagi.
Ia menyampaikan bahwa upaya pemisahan unit usaha syariah tersebut terus berlanjut pada 2026, dengan 10 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan dua perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan lain.
Pihaknya selalu melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan para pelaku sektor jasa keuangan terkait realisasi RKPUS, termasuk kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin-off.
“Sejauh ini ada perusahaan yang menyampaikan kepada OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin-off. Namun, tetap harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026,” kata Ogi Prastomiyono.