Selasa 28 May 2024 22:53 WIB

Mendag Minta Pelaku UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Secara Berkelompok

Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). RPHU Restu Jaya  mendistribusikan daging ayam potong ke seluruh pasar di Jakarta sebanyak 15-25 ton per hari dengan harga jual mulai dari Rp9.000 per kilogram untuk kepala ayam hingga Rp46.000 per kilogram untuk dada ayam fillet. Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan  seluruh RPH memiliki sertifikat halal paling lambat hingga Oktober 2024 yang diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang sertifikat halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). RPHU Restu Jaya mendistribusikan daging ayam potong ke seluruh pasar di Jakarta sebanyak 15-25 ton per hari dengan harga jual mulai dari Rp9.000 per kilogram untuk kepala ayam hingga Rp46.000 per kilogram untuk dada ayam fillet. Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh RPH memiliki sertifikat halal paling lambat hingga Oktober 2024 yang diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi untuk memudahkan proses verifikasi.

Zulkifli mengatakan, UMKM mengalami kendala saat harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga

"Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, untuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Zulkifli, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk melakukan sertifikasi.

 

"Dua tahun ini atau setahun dipergunakan untuk mempercepat memberikan pada asosiasi-asosiasi," katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.

"Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik.

Ia menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

sumber : ANTARA

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement