Ahad 12 Nov 2023 14:33 WIB

Fintech Syariah Pastikan Patuhi Aturan Regulator

Kepatuhan itu termasuk soal standar bunga pinjaman dan etika penagihan utang.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
CEO Ethis Crowd Ronald Yusuf Wijaya.
Foto: Lida Puspaningtyas/Republika
CEO Ethis Crowd Ronald Yusuf Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menegaskan, perusahaan financial technology (fintech) legal atau yang sudah terdaftar dan diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pasti akan terus mematuhi peraturan pemerintah. Fintech tersebut pun tidak akan melakukan tindakan di luar ketentuan. 

"Karena kami sudah diawasi langsung oleh otoritas yang berwenang. Kami benar-benar harus patuh dengan aturan," ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga

Ia menyebutkan, ada beberapa aspek yang sangat diperhatikan pelaku fintech legal. Di antaranya soal kesesuaian standar bunga pinjaman dengan peraturan pemerintah serta etika dalam penagihan utang.

Apalagi, kata dia, pengelola fintech legal diawasi langsung oleh OJK. Maka, kata dia, apa pun pelanggaran hukum yang dilakukan pasti akan diketahui dan penindakannya segera dilakukan.

"Kalau fintech legal melakukan hal yang ilegal. Maka risiko untuk ditutupnya tentu sangat besar," kata dia.

Salah satu tindakan yang tidak akan dilakukan fintech legal, yaitu menagih hutang selama 24 jam. Padahal dalam ketentuan OJK, waktu penagihan sudah ditentukan.

"Mereka (fintech ilegal) melakukan pembunuhan karakter. Bosnya dicecar, teman-temannya dicecar, itu membuat stres," ujar dia.

Ronald pun meminta supaya masyarakat  memastikan jasa pinjaman daring atau teknologi finansial yang mereka akan akses sudau legal. Disebutkan, OJK mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.

Tata cara penagihan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023. Peraturan tersebut menetapkan etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement