REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kewajiban pemisahan UUS dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional serta pembangunan sosial.
"Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi, dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," kata Dian, Selasa (10/10/2023).
Bank-bank syariah dikabarkan melakukan protes kepada OJK soal spin off UUS. Perbankan dikabarkan mengirim surat kepada OJK berkaitan hal tesebut karena bankir syariah merasa dibohongi saat pembahasan UU P2SK. Sebab para bankir sudah meminta agar kewajiban spin off dihapus dan telah disetujui oleh OJK. Hanya saja kewajiban tersebut justru diwajibkan dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dian menuturkan, kewajiban pemisahan UUS merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui UU P2SK. Menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut, Dian mengatakan, OJK menyusun Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023. "Dalam penyusunannya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder seperti industri, DSN MUI, KNEKS, dan sebagainya. Selain itu, juga telah dikonsultasikan dengan DPR," ujar Dian.
Dian menambahkan, hingga saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK yang sudah diterbitkan saat ini.