Ahad 10 Sep 2023 08:09 WIB

OJK: Aturan Dividen Bank Bukan Terkait Besarannya

OJK mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (tengah).
Foto: Dok. idealisa masyrafina
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengatur dividen yang akan diberikan bank kepada pemegang saham. Namun, hal tersebut bukan berkaitan dengan besaran dividen yang bisa bank berikan. 

“Dalam konteks pengaturan, OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran Dividen Payout Ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (9/9/2023) malam. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. Kebijakan dividen bank akan memuat, antara lain pertimbangan bank dalam menetapkan besaran pembagian dividen. 

“Ini juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” kata Dian menjelaskan. 

Dia menegaskan, OJK sebagai otoritas tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” ungkap Dian. 

Dia menambahkan, pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola yang dilakukan. Hal tersebut agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing. 

“Pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan,” ucap Dian. 

Dia mencontohkan, beberapa negara mengatur batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator. Hal tersebut berdasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19.

Sebelumnya, Dian mengatakan pengaturan dividen dilakukan untuk memastikan pengembangan kapasitas SDM dan pembentukan pencadangan (CKPN) yang memadai. Khususnya dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

Dian menambahkan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi juga disertai dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Untuk itu, dia mangatakan, OJK sebagai otoritas yang berwenang senantiasa meminta bank untuk menerapkan aktivitasnya dengan prinsip kehati-hatian. 

“Seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, ancaman serangan siber juga semakin marak,” ujar Dian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement