Jumat 25 Aug 2023 18:43 WIB

BSI Maslahat Salurkan Hasil Investasi Dana Wakaf SWR003 untuk UMKM

BSI Maslahat menyalurkan hasil investasi dana wakaf CWLS SWR003 untuk UMKM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana gedung Bank Syariah Indonesia di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana gedung Bank Syariah Indonesia di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BSI Maslahat menyalurkan hasil investasi dana wakaf CWLS SWR003 untuk UMKM di tiga kota di Indonesia. Penyaluran dana ini diberikan kepada UMKM berbasis pondok pesantren dan untuk kelompok ternak pembibitan domba dan kambing.

Direktur Waqf and Digital Platform BSI Maslahat Rizqi Okto Priansyah menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di tiga kota dengan memberikan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan UMKM serta pembibitan domba dan kambing. BSI Maslahat berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga

Program ini merupakan bagian dari aktivitas BSI Maslahat sebagai sahabat sosial BSI dalam ekosistem ekonomi syariah. “Kami sangat senang dapat menyalurkan dana hasil investasi di CWLS SWR003 melalui program ini. Kami percaya bahwa dengan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut,” ujar Rizqi dalam keterangan, Jumat (25/8/2023). 

Kota-kota yang menjadi sasaran penyaluran dana ini adalah Ponpes Zam Zam Cilongok Banyumas sebanyak 15 kepala keluarga, Miftahul Ulum Pekalongan sebanyak 25 UMKM, dan Kelompok Ternak Ngudi Dadi Purbalingga sebanyak 25 peternak. 

Nilai total penyaluran kupon di tiga titik ini adalah Rp 704,4 juta dengan bentuk program yang dilaksanakan meliputi: pembentukan kelompok, pemberian modal, penguatan kapasitas dan kapabilitas penerima manfaat. Program ini dilakukan meliputi pelatihan dan pendampingan. Status dana yang disalurkan bersumber dari imbal hasil sukuk wakaf yang diberikan sebagai program pemberdayaan secara produktif.

Skema wakaf yang dijalankan adalah dengan menginvestasikan dana wakaf di SWR003 yang dijaga nilai dana pokoknya dan hasil investasi di sukuk disalurkan dalam bentuk program pemberdayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement