REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mendukung pengurusan sertifikasi halal gratis kepada sebanyak 1.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu didampingi langsung oleh puluhan pendamping proses produk halal (PPH). Ia berterima kasih atas sinergi yang baik dengan Kementerian Agama sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling UMKM.
"Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (pangan industri rumah tangga) saja yang memang bisa diurus di daerah, tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen," kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi halal di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Ahad (20/8/2023).
Ipuk mengatakan ke depan seiring penerbitan sertifikat halal tersebut pemerintah daerah setempat akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas sertifikat halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Karena jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya karena apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada konsekuensinya secara hukum. "Kami maksimalkan peran teman usaha rakyat untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi," kata Ipuk.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviani menjelaskan sejak awal 2023 telah terdaftar sekitar 9.000 UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Lalu, terbit sebanyak 5.000 sertifikat halal.
"Sedangkan sebanyak 1.000 pendaftar yang terdaftar pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM," kata Nanin.
Mengenai sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin, untuk sementara ini belum bisa dilakukan karena rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal," ujarnya.
Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal untuk makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan, seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.