Kamis 02 Oct 2025 09:29 WIB

Tak Sekadar Regulasi, Sertifikat Halal Jadi Nilai Tambah Ekonomi UMKM

Produk halal dinilai lebih dipercaya konsumen dan berpeluang menembus pasar global.

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan sertifikat halal bukan hanya menjadi jaminan kehalalan sebuah produk, tetapi juga terbukti mampu meningkatkan daya saing, kepercayaan konsumen, nilai tambah produk, hingga omzet penjualan.

“Selain menjamin kehalalan produk, sertifikat halal juga memberikan nilai tambah yang signifikan. Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun global,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga

Haikal mengungkapkan, berdasarkan riset mengenai perilaku konsumen dalam memilih produk, faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai halal, diikuti rasa dan harga.

“Pernah diriset, orang memilih produk itu karena tiga hal, yaitu (nilai) halalnya, enaknya, dan harganya. Dari ketiganya, halal adalah nomor satu. Jadi, halal itu simbol kualitas. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality (Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas),” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi Publik BPJPH Fariza Y Irawadi menambahkan sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Kisah sukses para pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal menunjukkan bagaimana sertifikasi halal mampu mengakselerasi pertumbuhan UMKM dan industri kreatif,” ujarnya.

BPJPH, lanjut Fariza, terus memperkuat layanan sertifikasi halal, termasuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Upaya itu sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Kisah sukses berbagai produk Indonesia diharapkan menjadi inspirasi bagi lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga berpeluang meraih pasar lebih luas dan meningkatkan omzet usaha,” katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement