Rabu 26 Jul 2023 10:50 WIB

BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikat Halal Produk Wine, Nabidz Kini Diblokir

BPJPH memblokir Sertifikat Halal untuk produk Jus Buah Nabidz.

Rep: Mabruroh/ Red: Lida Puspaningtyas
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.
Foto: Tangkapan layar
Wine merek Nabidz mengeklaim produknya halal lewat fasilitas Self Declare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial. Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, data pada sistem Sihalal memang tercatat ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, ia memastikan produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.

Produk jus buah merek Nabidz, menurutnya telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. 

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. 

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujar Aqil.

Sertifikat halal digunakan untuk produk lain ...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement