Jumat 09 Jun 2023 14:39 WIB

Terbitkan Sukuk, Moratelindo Bidik Dana Rp 3 Triliun

Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi sukuk.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ilustrasi sukuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Emiten penyedia jaringan telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo sukses menggelar Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I 2023. Dari aksi korporasi ini, Moratelindo membidik dana hingga Rp 3 triliun.

"Sebagai awalan, perusahaan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebanyak-banyaknya Rp 700 miliar," ujar Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).  

Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah sisa imbalan ijarah. Sukuk ini terdiri atas dua seri dengan tenor masing-masing tiga tahun dan lima tahun. Sukuk ini memperoleh peringkat idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pemeringkat Efek Indonesia.

Menurut Jimmy, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk ini akan digunakan sekitar 36 persen untuk membiayai kembali utang atau refinancing. Kemudian sekitar 57 persen dana dialokasikan untuk investasi, lalu sisanya untuk modal kerja.

Penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini didukung oleh tiga penjamin emisi yaitu PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat yang berasal dari 42 persen Backbone dan 58 persen Access milik Perusahaan.

Moratelindo menyatakan, Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I ini tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perusahaan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement