Senin 22 May 2023 16:46 WIB

Ekonom Sebut Qanun di Aceh tidak Perlu Dikoreksi

Perbankan di Aceh tidak mungkin hanya bertumpu pada satu bank saja.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Petra
Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satu upaya yang dilakukan, yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, qanun seharusnya tidak perlu dikoreksi. Menurut dia, adanya upaya ini merupakan kelanjutan dari permasalahan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) pada awal Mei lalu.

Baca Juga

"Permasalahan teknologi informasi di BSI pasti akan menjadi pembelajaran di BSI dan bank-bank lain," kata dia kepada Republika, Senin (22/5/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga pasti akan serius menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga, menurutnya tidak perlu mengubah ataupun merivisi qanun.

Kondisi yang dialami BSI, Piter melanjutkan, sebenarnya membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk menarik nasabah. Karena, perbankan di Aceh tidak mungkin hanya bertumpu pada satu bank.

"Di sana (Aceh) ada BPD dan bank-bank syariah swasta lain. Ini menjadi peluang bagi mereka untuk bersaing dengan BSI," ujarnya.

Pada pekan lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan Qanun belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan. Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan akan membiarkan qanun LKS tersebut hingga beberapa tahun ke depan. Jika nanti ada kekurangan, baru dilakukan revisi.

Menurut dia, gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak lantas membuat Qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.

BSI sendiri sudah memastikan terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus yang berada di bawah Chief Information and Security Officer (CISO). Direktur Utama BSI Hery Gunardi juga mengatakan, BSI terus berkoordinasi perihal kendala yang dialami BSI beberapa waktu lalu dengan regulator, pemerintah daerah, pengusaha dan nasabah karena BSI merupakan single bank syariah di Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement