Ahad 02 Apr 2023 23:59 WIB

ASN Kaltim Diimbau Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen

Zakat 2,5 persen dinilai kecil dibandingkan penghasilan yang diterima ASN tiap bulan.

Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi). Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempat agar membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi). Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempat agar membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan setempat agar membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.

 "Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan," kata Hadi di Samarinda, Ahad (2/4/2023).

Baca Juga

 Hadi mengungkapkan sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi itu bagian dari zakat mal atau zakat harta yang dibayar cicil setiap bulan. Namun lanjut Hadi, tetap dengan kategori penghasilan ASN tersebut harus melebihi nisab atau penghasilan selama setahun dibagi dua belas bulan.

 "Atau penghasilan (gaji) bersih di atas Rp 6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi," kata dia.

Ia pun mencontohkan perhitungan 2,5 persen untuk setiap gaji per Rp 1 juta, maka ada perhitungan sekitar Rp 25 ribu. "Kalau dia (ASN) terima gaji Rp 10 juta, maka hanya dipotong Rp 250 ribu. Itu kan kecil saja," ujarnya.

Potongan 2,5 persen itu untuk zakat profesi baginya, tampaknya saja untuk orang lain, tapi hakekatnya kembali kepada diri ASN itu sendiri. "Pembayaran zakat ini untuk membersih diri dan harta kita," ujarnya.

Berarti, ungkapnya, secara tidak langsung Baznas telah membersih diri dan harta ASN melalui pemberian zakat profesi. "Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada di bawah koordinasi saya, semoga ini bisa direalisasikan," kata Hadi.

Karenanya, mantan legislator Kaltim dan Senayan ini pun meminta jajaran Baznas Provinsi Kaltim untuk segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi. "Tolong Baznas, segera saja bersurat dan tegas meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kaltim yang penghasilannya di atas Rp 6,8 juta setiap bulan dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi," ujar Hadi.

Selain itu, berkah zakat profesi ini harapnya bukan saja membersihkan diri dan harta ASN, juga memberi dampak peningkatan taraf hidup masyarakat Kaltim, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan perhatian dan kepedulian.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement