Kamis 02 Mar 2023 21:08 WIB

UUS Permata Tunggu Aturan Spin Off OJK, Keluar Juni 2023?

Segmen UUS dan BUS disebut berbeda.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Director of Sharia Business Unit PermataBank Herwin Bustaman (kiri) dan Chief Executive Officer PT RHB Sekuritas Indonesia, Thomas Nugroho (kanan) bertukar nota kerjasama disaksikan  Director of Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram (tengah) pada peluncuran produk Permata RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Layanan ini terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Perusahaan Efek (PE) RHB Sekuritas Indonesia sehingga memudahkan pembukaan rekening dana nasabah baru.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Director of Sharia Business Unit PermataBank Herwin Bustaman (kiri) dan Chief Executive Officer PT RHB Sekuritas Indonesia, Thomas Nugroho (kanan) bertukar nota kerjasama disaksikan Director of Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram (tengah) pada peluncuran produk Permata RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Layanan ini terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Perusahaan Efek (PE) RHB Sekuritas Indonesia sehingga memudahkan pembukaan rekening dana nasabah baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban bank memisahkan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang mulanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2023 dihapus. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(RUU PPSK) melempar bola panas isu bank syariah tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan yang diterbitkan oleh OJK. Herwin yang juga merupakan Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) itu menyampaikan, hingga kini belum ada pembahas formal dengan regulator terkait penyusunan aturan mengenai spin off tersebut.

Baca Juga

"Kami (Permata Bank) masih menunggu aturan dari OJK. Saya belum tahu kabar terbarunya. Kalau dari UU PPSK yang disahkan 15 Desember 2022 dijelaskan untuk mencapai dengan kriteria tertentu sesuai dengan OJK baru spin off. Jadi itu yang kami tunggu dari OJK. Kalau tidak salah waktunya enam bulan ya. Mungkin baru keluar bulan Juni (2023)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/2/2023).

Lebih lanjut Herwin mengatakan, sebenarnya UUS dan Badan Usaha Syariah (BUS) memiliki segmen nasabah yang berbeda. Sehingga, ia menilai alangkah baiknya bila OJK tetap mempertahankan UUS. Karena, dari beberapa nasabah, ada yang memang menginginkan produk syariah secara kaffah, namun adapula nasabah yang ingin memiliki beberapa pilihan. Oleh karena itu, dua model bisnis yang ada ini akan terus saling melengkapi dan berkontribusi dalam mengembangkan perbankan syariah.

"Jadi ada dua segmen berbeda, saya kira UUS lebih baik dipertahankan dan yang bisa menjadi pertimbangan OJK saya melihatnya di market share industri. Karena bila UUS masih kecil dan dipaksa spin off, malah jadi tambah kecil dong, bukan malah jadi tambah besar," terang Herwin.

Namun, ia menyakini bahwa OJK tentu akan mempertimbangkan nasabah-nasabah yang ada di UUS dan pemangku kepentingan lainnya sehingga POJK yang diterbitkan tidak akan menghambat pertumbuhan perbankan Syariah.

Bank Permata Syariah menargetkan pembiayaan di 2023 tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perbankan syariah, diperkirakan di sekitar 15 persen. Per laporan keuangan September 2022, pembiayaan bank Permata Syariah telah tumbuh 11,4 persen dengan total aset sebesar Rp 31,6 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement