Oleh : Murniati Mukhlisin dan Luqyan Tamanni, Pakar Keuangan Syariah
Sementara untuk anggaran dan arus kas, yang perlu dicatat secara rinci adalah pendapatan yang diterima serta semua rencana pengeluaran secara rinci setiap bulannya.
Untuk anggaran atau rencana pengeluaran dapat disusun sesuai prioritas, yaitu kebutuhan pokok (dharuriyyat), kemudian kebutuhan yang bersifat sekunder (hajiyyat), dan baru paling akhir belanja non- essentials, tersier, atau bahasa maqasid syariahnya, tahsiniyyat.
Tentu saja, untuk kebutuhan primer termasuk cicilan kewajiban, zakat atau ZISWAF, kebutuhan makan, sandang, papan, dan juga berbagai tagihan. Selebihnya bisa diurut sesuai dengan prioritas Ibu Chiara dan keluarga.
Penganggaran juga bisa memakai rumus 10:20:30:40. 10 persen pendapatan digunakan untuk membayar kewajiban zakat serta infaq, sedekah, wakaf; 20 persen investasi dan proteksi takaful; 30 persen untuk membayar kewajiban dan 40 persen untuk biaya hidup.
Tentu saja ini bukan rumus baku, jadi monggo disesuaikan dengan kondisi Ibu.
Demikian bu Chiara, semoga dapat segera dicoba dan dipraktikan. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Konsultasi Keuangan Syariah Ini Diasuh oleh:
Dr Murniati Mukhlisin, Pendiri Sakinah Finance/Rektor Institut Agama Islam Tazkia; dan
Dr Luqyan Tamanni, Pendiri Sakinah Finance/Deputi Direktur, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)