Kamis 29 Dec 2016 20:45 WIB

Tak Ambil Bunga Bank, Sudahkah Syar'i?

Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak Pengasuh MES Menjawab yang saya hormati, saya akan menanyakan sesuatu yang barangkali dipikirkan oleh banyak orang. Begini, saya dengar bahwa bank Islam itu adalah bank tanpa bunga, karena bunga  dianggap riba. Nah saat ini saya menabung di bank konvensional, namun hampir tidak pernah mendapatkan bunga. Kenapa? Karena bunga tabungan di bank konvensional saat ini amat sangat rendah, sementara setiap bulannya juga nasabah harus membayar biaya administrasi bulanan. Jadi di satu sisi ada pendapatan bunga (yang rendah), lalu ketika pendapatan ini digunakan untuk membayar biaya administrasi maka tidak cukup. Jadi pada akhirnya saya tidak pernah mendapatkan bunga. Berdasarkan penjelasan ini maka saya simpulkan bahwa riba itu sudah tidak ada pada bank konvensional, karenanya tidak lagi ada perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Apakah pemahaman saya ini benar?  Terima kasih atas kesediannya menjawab keresahan saya ini.

Hidayat Surahman. Wates Kulonprogo.

 

Jawaban

 

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.  Saudara Hidayat yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan Anda yang memang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang.  Pernyataan Anda bahwa bank syariah adalah bank tanpa bunga adalah benar. Menurut kebanyakan pendapat ulama (individual maupun kolektif), bunga sebagaimana dipraktikkan lembaga keuangan modern termasuk dalam riba. Sementara riba jelas-jelas dilarang keras menurut Alquran dan Hadis. Jadi memang bank syariah harus bebas dari riba,  termasuk bunga. 

Nah yang menjadi sedikit kesalahpahaman sebagian masyarakat adalah bahwa bebasnya dari riba adalah satu-satunya pembeda bank syariah dengan bank konvensional. Dengan kata lain ketika suatu bank tidak ada lagi riba maka otomatis itu sudah menjadi bank syariah, sebagaimana kesimpulan saudara Hidayat.

Bank syariah memang bank tanpa riba, tetapi bank syariah bukan hanya itu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Nah prinsip syariah di sini meliputi keseluruhan aspek dari sebuah bank. Beberapa aspek ini antara lain :(a) bank syariah harus berorientasi pada kemaslahatan; (b) tidak boleh menggunakan dana yang dikelolanya untuk hal-hal yang dilarang syariah (haram); dan (c) bebas dari riba, gharar, maysir, dlarar.  

Produk-produk bank syariah haruslah sesuatu yang membawa maslahat bagi masyarakat, yaitu sesuatu yang membawa kehidupan yang mulia di dunia dan akhirat sebagaimana tuntunan agama Islam. Jadi produk bank syariah hanya memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang sesuatu tuntunan Islam.  

Bank syariah juga dilarang menerima dan menggunakan dana yang dikelolanya untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang syariat. Jadi misalnya bank syariat tidak boleh membiayai nasabah untuk bisnis khmar, babi, perjudian, dan lain-lain yang merupakan larangan agama. Bank syariah juga tidak boleh menerima dana dari pendapatan masyarakat yang haram. 

Apakah bank konvensional menyalurkan dan menerima dananya dari kegiatan yang haram? Jawabannya bisa //ya// bisa tidak, sebab bank konvensional tidak terikat dengan aturan halal haram seperti ini. Jadi bisa saja terjadi suatu bank konvensional membiayai nasabah yang berbisnis haram, padahal bank tersebut menggunakan uang nasabah. Jadi ada kemungkinan uang anda digunakan untuk membiayai usaha haram sehingga anda mungkin melakukan dua dosa, yaitu (1) ikut membiayai usaha haram, dan (2) ikut menikmati hasil dari usaha haram. Naudzubillah.

Nah berkaitan dengan larangan riba, gharar, maysir, dan dlarar ini juga harus diperhatikan. Mungkin saja anda tidak mendapatkan bunga (riba), tetapi tidak juga dijamin bahwa uang anda bebas dari gharar, maysir, dan dlarar. Dana masyarakat yang dihimpun oleh suatu bank, selain dipinjamkan kembali kepada masyarakat, juga dialokasikan oleh bank untuk investasi pada berbagai instrumen di pasar modal, pasar uang, atau pasar  valuta asing.  Padahal, instrumen-instrumen ini kebanyakan mengandung masalah gharar dan maysir, Artinya, meskipun anda telah bebas dari bunga, tetapi anda masih terjebak pada larangan syariah yang lain.

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa tidak mengambil bunga atau tidak adanya bunga di bank konvensional tidak serta merta menjadikan bank tersebut syar’i, sebab masih banyak ketentuan lain yang belum dipenuhi. Yang paling aman tentunya  adalah menggunakan bank syariah, sebab secara konsep sudah didesain sesuai syariah. Wallahu’alam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement