Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Assalamualaikum wr wb.
Waktu kecil, saat berpuasa saya dan teman-teman sering berendam di sungai sambil menunggu waktu berbuka. Selain untuk menyiasati lapar, kami juga mempergunakan waktu untuk memancing atau mencuci baju di sungai.
Namun, ada satu ustaz di kampung kami yang melarang untuk mandi lama-lama di sungai karena dapat membatalkan puasa. Apakah benar demikian? Adakah hadis atau ayat Alquran yang melarang kita mandi lama-lama di sungai. Terima kasih.
Imran-Banyuwangi
Waalaikumussalam wr wb.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Disebutkan dalam kitab Kufayatul Akhyar juz 1 halaman 199. Hal yang termasuk pembatal puasa, yakni masuknya sesuatu ke lubang anggota tubuh dengan sengaja.
Hal lainnya, masuknya sesuatu ke salah satu dari dubur dan qubul, muntah dengan sengaja, berhubungan badan, keluarnya mani dengan disertai syahwat, keluarnya darah haid, keluarnya darah nifas, gila, dan murtad.
Secara umum, tidak ada ketentuan yang menegaskan mandi lama-lama di sungai menyebabkan batalnya puasa. Sepanjang tidak ada hal yang membatalkan puasa seperti di atas, puasanya tidak batal. Larangan berlama-lama di sungai harus dipahami dalam konteks yang lebih luas dan berkaitan dengan pelajaran di baliknya.
Larangan itu bisa berfungsi agar orang tersebut segera rapi dan melakukan kegiatan lain yang bermanfaat, mencegah terjadinya hanyut di sungai, dan sejenisnya. Di samping itu juga sebagai langkah preventif masuknya air ke tubuh yang menyebabkan batalnya puasa.
Untuk menunggu berbuka dan menyiasati agar tidak terasa lapar, sebaiknya mencari aktivitas yang bermanfaat dan memiliki nilai ibadah, seperti mengaji Alquran, mengikuti pengajian, berzikir, atau bersilaturahim ke sanak keluarga.
Tidak dengan cara membunuh waktu (killing time) secara mubazir apalagi melakukan aktivitas yang potensial menyebabkan batalnya puasa. Wallahu a’lam bish shawab.