Sabtu 05 Jul 2014 02:37 WIB

Puasa Tanpa Shalat

Gerakan shalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gerakan shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya ingin bertanya, apakah hukumnya bagi orang yang menjalankan puasa tapi tidak menjalankan shalat wajib atau shalat Tarawih? Apakah puasanya sah? Bagaimana pula, jika ada orang yang aktif menjalankan shalat Tarawih tapi dia tidak berpuasa?

Abdul Jawa Tengah

Waalaikumussalam wr wb.

Ibadah shalat dan puasa memiliki keterkaitan erat. Keduanya merupakan simbol ketaatan dan ketundukan kita kepada Allah SWT. Perintah shalat mendahului perintah menjalankan puasa.

Dengan demikian, sebelum bergerak menjalankan puasa, harusnya dia menjalankan kewajiban lain yang perintahnya lebih dulu, yaitu shalat.

Jika seseorang tidak shalat dengan keyakinan hal itu tidak wajib, maka ia keluar dari ajaran agama. Karena shalat merupakan pokok syariat dan jika seseorang mengingkari salah satu ketentuan syariat, dianggap kafir.

Dan, jika dia kafir puasanya tidak diterima, mengingat salah satu syarat sah puasa Ramadhan adalah keislaman.

Jika ia tidak shalat karena malas dan meyakini shalat adalah kewajiban, ia tergolong maksiat, meninggalkan kewajiban shalat.

Sedangkan ibadah puasanya, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, bisa jadi absah. Hal ini mengingat kedua ibadah itu, shalat dan puasa sesuatu yang terpisah satu sama lain. Masing-masing memiliki syarat tersendiri, baik syarat wajib maupun sah.

Jika seseorang melaksanakan ibadah puasa terpenuhi syarat dan rukunnya, puasanya sah. Demikian juga sebaliknya, jika ada seseorang melaksanakan shalat, baik shalat wajib maupun sunah seperti Tarawih, sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi, shalatnya adalah sah.

Keabsahan suatu ibadah terkait sah dan rukun ibadah tersebut. Namun, belum tentu ia memperoleh kebaikan sebagaimana yang dituju ibadah tersebut. Untuk itu, pelaksanaan ibadah sebagai simbol ketaatan kepada Allah dilakukan total, tidak parsial.

Shalat merupakan salah satu kewajiban syar'i yang diperintahkan kepada setiap mukallaf (orang Muslim yang sudah terkena beban hukum) dalam kondisi apa pun. Baik dalam kondisi sehat maupun sakit, aman maupun perang, dan mukim maupun bepergian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement