Kamis 24 Jul 2014 11:44 WIB

Obat Mata Tetes

Obat mata tetes.
Foto: Rawstory.com
Obat mata tetes.

Diasuh oleh Asrorun Ni'am Sholeh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Assalamualaikum wr wb.

Saya sering mengalami gangguan mata, baik itu gatal, perih, maupun capek. Oleh karena itu, apakah hukumnya jika saya memakai obat tetes mata? Terima kasih.

Ridwan-Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Disebutkan dalam kitab-kitab fikih, antara lain, Kifayatul Akhyar, salah satu yang membatalkan puasa, yakni memasukkan sesuatu ke perut melalui lubang yang ada dalam tubuh kita dengan sengaja, baik mulut maupun lainnya.

Batasan sederhananya, yang membatalkan puasa, ketika sesuatu masuk ke kerongkongan berlanjut ke saluran perncernaan. Perlu ditekankan, penggunaan obat merupakan hal yang tentunya dilakukan dengan sengaja.

Pertanyaannya, apakah mata memiliki lubang yang bersambung ke dalam perut atau tidak? Jika ya, sekalipun tujuannya berobat, itu membatalkan puasa. Sebaliknya, jika tidak maka tidak membatalkan puasa.

Menurut para ahli, lubang hidung dan telinga memiliki pertautan dengan tenggorokan dan dari kerongkongan bisa berlanjut ke saluran pencernaan. Jadi, masuknya sesuatu ke lubang hidung dan telinga dengan sengaja, menurut jumhur ulama, membatalkan puasa.

Hal ini, antara lain, disampaikan dalam kitab al-Iqna dari Mazhab Syafi"i dan kitab al-Mughni dari Mazhab Hanbali. Salah satu landasanya, yaitu hadis Nabi yang memerintahkan intinsyaq (memasukkan air ke hidung) sebelum berwudhu, kecuali sedang berpuasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abi Dawud, Imam al-Nasai, Imam al-Turmudzi, dan Imam Ibn Majah disebutkan, “Masukkanlah air dengan benar pada saat intinsyaq, kecuali jika dalam keadaan berpuasa.

”Hadis ini menunjukkan tidak boleh orang berpuasa memasukkan air ke hidung. Termasuk, obat tetes hidung yang dapat sampai ke perut. Larangan ini menunjukkan batalnya puasa. Terkait obat tetes mata, para ulama berbeda pandangan.

Penyebabnya, mereka mempertanyakan apakah mata dikategorikan juga ke dalam akses menuju perut, seperti mulut? Atau, justru sebaliknya, yakni mata tidak memiliki saluran apa pun menuju rongga mulut.

Sebagian ulama melihat, mata tidak memiliki saluran yang terhubung ke dalam perut. Dengan demikian, obat mata yang kita teteskan itu tidak sampai masuk ke perut. Jika benar demikian, obat tetes mata tidak membatalkan puasa, seperti cairan yang disuntikkan melalui kulit untuk tujuan pengobatan.

Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi"i, tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Dengan demikian, apa yang masuk ke mata tidak membatalkan puasa. Namun, ada juga ulama yang memandang obat tetes mata dapat membatalkan puasa.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, di dalam mata terdapat akses ke kerongkongan, seperti mulut dan hidung.Pendapat kedua tersebut dikuatkan oleh temuan ilmu kedokteran saat ini yang membuktikan adanya keterkaitan antara mata dan rongga mulut, hidung, serta tenggorokan.

Kita sering mendengar istilah telinga hidung tenggorokan (THT). Memang ketiga organ tersebut saling berhubungan. Demi kehati-hatian, jika memungkinkan, obat tetes digunakan pada saat kita telah menyelesaikan puasa untuk menghindari perbedaan hukum tersebut.

Dalam praktik keagamaan, keluar dari perbedaan ulama itu sangat dianjurkan. Wallahu a"lam bish shawab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement